BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Senin, 26 Oktober 2009

Kasus Century Akan Berdampak pada Ekonomi Politik

Kamis, 8 Oktober 2009

JAKARTA, KOMPAS.com — Ekonom Indonesian Development or Economics and Finance (INDEF) Fadil Hasan mengatakan, kasus bangkrutnya Bank Century disertai pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun akan membawa dampak ekonomi politik yang sangat besar ke depan.

Pasalnya, kasus ini diduga melibatkan petinggi yang akan duduk dalam pemerintahan mendatang. "Secara garis besar kasus ini bisa memiliki dampak ekonomi politik yang sangat besar ke ekonomi kita ke depan, juga politiknya," kata Fadil, saat diskusi "Skandal Bank Century" di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (8/10).

Menurutnya, kasus ini belum sepenuhnya dibuka ke publik dan masih banyak yang berupa dugaan, seperti adanya dugaan keterlibatan Wakil Presiden terpilih Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pengambilan keputusan untuk penyelamatan Bank Century.

Dua sosok ini diperkirakan akan memegang peranan penting dalam pemerintahan mendatang. "Boediono akan menjadi wapres. Terus kalau Sri Mulyani saya yakin dia juga masih akan tetap duduk di kabinet mendatang," ujarnya.

Padahal, keputusan untuk penyelamatan Bank Century menemui banyak keganjilan, seperti adanya perubahan Bank Indonesia (PBI) terkait pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang dilakukan BI, sehari sebelum keputusan untuk menyelamatkan Bank Century diambil.

Kemudian, keputusan yang diambil Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga dinilai tidak berdasarkan info yang komplet. "Kasus ini memang harus dibuka. Kalau mereka (Boediono dan Sri Mulyani) sudah dilantik, akan tetap dihantui selama lima tahun. Jadi memang keharusan agar ini perlu dibuka ke publik," tandasnya.

Euro Melemah, Rupiah Sulit Naik

VIVAnews, Kamis, 22 Januari 2009

Nilai tukar rupiah terhadap terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Kamis, 22 Januari 2009 diperkirakan stabil. Rupiah diperkirakan bergerak pada Rp 11.150 - Rp 11.250 per dolar AS.

Melemahnya euro terhadap dolar AS akibat pengumuman kerugian sejumlah perusahaan di Eropa, membuat rupiah sulit menguat. "Sebenarnya rupiah tidak masalah, hanya karena psikologis sepertinya dolar menguat," ujar dealer valuta asing Bank CIMB Niaga Emmanuel Krisnijayanto kepada VIVAnews melalui sambungan telepon, di Jakarta.

Menurut dia, fundamental pasar dalam negeri cukup baik. Meski ekspor Indonesia turun, kebutuhan rupiah untuk pasar domestik sangat tinggi. Ini membuat rupiah masih mampu bertahan. "Turunnya harga minyak mentah juga menjadi sentimen positif," katanya.

Dalam transaksi yang dikutip Bloomberg, pagi ini rupiah melemah 45 poin ke Rp 11.175 per dolar AS. Sedangkan terhadap euro masih melemah 0,17 sen ke 1,306 per dolar AS.

• VIVAnews

Senin, 12 Oktober 2009

8 KAP yang dibekukan di Indonesia

Departemen Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, akhir pekan lalu, menyebutkan, penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Yang di bawah ini adalah mereka yang terkena sanksi.

AP Drs. Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. Yang bersangkutan telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

AP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah, SE telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.

KAP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Matias Zakaria masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

KAP Drs. Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Soejono masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.

KAP Drs. Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Abdul Azis B. masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.

KAP Drs. M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. M. Isjwara masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Menurut saya wajar saja jika kAP tersebut dibekukan izin nya oleh mentri keuangan karena jika sebuah KAP tidak memenuhi standar auditing maka KAP tersebut dianggap Tidak Professional dalam melaksanakan prosedur audit dalam sebuah perusahaan. Sedangkan seorang auditor harus professional dalam bidang pemeriksaan akuntansi.